Dari jumlah itu, 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan melakukan aktivitas mengemis dengan membawa anak kecil, atau eksploitasi anak. Sisanya adalah orang dewasa usia 22-27 tahun.
"Mereka kami bawa untuk mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan. Pembinaan dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dengan mengamen dan mengemis di jalan yang mengganggu pengguna jalan," paparnya
"Jadi setelah mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan, mereka kami persilahkan pulang," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait