Dari laporan korban diketahui, motor dicuri tersangka pada, Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB, saat itu diparkir di dalam garasi. Hanya saja kunci motor dalam keadaan masing menggantung dengan pintu garasi rumah terkunci dari dalam.
Korban mengaku sekira pukul 22.00 WIB sebelum tidur, masih melihat sepeda motornya di garasi. Namun ia kaget pada, Minggu sekitar pukul 06.00 WIB mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam garasi.
"Setelah menerima laporan kejadian, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan menyisir rekaman CCTV di lokasi kejadian. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di Karanganyar pada, Rabu (8/11/2023) dan mengakui perbuatannya," terang Sigit.
Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku baru kali pertama melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Disisi lain, HS saat ditanya oleh awak media saat konferensi pers mengaku nekat mencuri HP dan motor milik tetangganya sendiri lantaran terjerat hutang di sebuah bank sebesar Rp 50 juta. Hutang sebanyak itu disebutkan dipergunakan untuk biaya pembangunan rumahnya sendiri.
"Saat mencuri HP, saya masuk dari pintu belakang rumah korban. Kemudian untuk pencurian motor, saya masuk ke rumah tetangga saya itu melalui tandon air dan turun kebawah melalui plafon," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait