Selain menggugat putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Tim Giberan juga menggugat Almas Tsaqqibbiru Re A, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil Undang-undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Almas dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Almas juga dinilai telah melakukan kesalahan fatal dimana memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS). Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.
Hal itu disampaikan oleh Ariyono Lestari, selaku penggugat prinsipal dari Tim Giberan, bahwa tindakan Almas telah merugikan dirinya secara khusus sebagai alumnus UNS, dan dirinya secara umum sebagai insan pers dan bagian dari civil society.
Serangkaian perbuatan Gibran dan Almas yang terstruktur, sistematis, dan masif, disebutkan telah menggerus tegaknya demokrasi dalam kehidupan sosial politik di Indonesia.
"Kami tidak sendiri dalam menyimpulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Almas. Hakim konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti kami bahwa pemohon (Almas-Red) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan (vide : Putusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023)," sambung Andhika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait