Oleh karena itu, Tim Giberan, yang terdiri dari beberapa pengacara Kota Solo, yakni Zaenal Mustofa, Nael Tiano, Riandianto, dan Andhika Dian Prasetyo, menilai bahwa Gibran dan Almas telah menurunkan derajat demokrasi.
Dalam perkara itu, Tim Giberan menuntut agar Gibran dan Almas mengganti rugi dengan menyediakan anggaran bagi pendidikan masyarakat terkhusus pendidikan mengenai kewarganegaraan agar masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai pemilih sehingganya akan memperkuat demokrasi di Indonesia.
"Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp.1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 yakni 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000," sebut Andhika.
Ganti rugi tersebut, lanjutnya, diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
"Dalam perkara ini, kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait