Gibran Digugat Rp 205 Triliun, Dinilai Melawan Hukum Aturan Pemilu

Nanang SN
Pengacara Kota Solo yang tergabung dalam Tim Giberan mendaftarkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru Re A di PN Surakarta Kelas 1A Khusus.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Gugatan perdata diajukan sejumlah pengacara di Kota Solo yang menamakan diri Tim Giberan (Giliran Berantakan-Red) terhadap Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas 1A Khusus, Senin (13/11/2023).

Gibran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.

Dalam rilisnya kepada wartawan, Andhika Dian Prasetyo, salah satu pengacara dari Tim Giberan menyampaikan, Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan bantuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri yakni Ketua MK, Anwar Usman.

"Gibran dengan demikian telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak-hak sipil warga negara terkhusus kepada 204 juta pemilih pada Pemilu 2024 karena terpaksa diberikan pilihan calon yang melanggar aturan PKPU 19/2023.

"Gibran telah melanggar kontrak politik untuk menjabat sebagai walikota hingga 2025, serta memanfaatkan putusan MK yang tidak netral dan penuh kontroversi demi kepentingan politiknya sendiri," sebutnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network