Alat Bukti Cukup, Perkara Dugaan Korupsi PD Percada Tunggu Ekspose Kejari Sukoharjo

Nanang SN
Rombongan LAPAAN RI dipimpin BRM Kusumo Putro menemui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, menanyakan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan bahwa penyelidikan dugaan kasus korupsi PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo perihal jual beli kalender di sekolah negeri masih terus berjalan sesuai prosedur penanganan perkara yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo usai menerima kedatangan rombongan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI yang menanyakan perkembangan penyelidikan atas laporan mereka.

"Perkembangan kasus Percada, kami sampaikan kasus itu tetap kami lanjutkan. Memang kemarin sempat ada kendala terkait dengan pemanggilan atau undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi," kata Galih, Selasa (21/11/2023).

Saksi-saksi yang sempat mengalami kendala pemanggilan dimaksud adalah beberapa perusahaan percetakan atau CV rekanan PD Percada dalam hal percetakan kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo.

"Dalam bulan ini sudah dilakukan klarifikasi lagi (pemanggilan ulang-Red) terhadap saksi tambahan dari CV-CV, termasuk juga yang mencetak (kalender). Kami masih ada satu kali pemanggilan lagi, setelah itu mungkin akan kami lakukan ekspose dengan Bu Kajari dulu," papar Galih.

Dijelaskan Galih, diantara CV-CV yang menjadi rekanan PD Percada dalam hal percetakan kalender itu, diketahui ada yang memberikan pekerjaan pesanan PD Percada tersebut ke pihak ketiga, dengan kata lain, CV itu memberikan pekerjaan cetak ke percetakan lain.

"Jadi ini ada pihak ketiganya. Dari pihak Percada minta kepada salah satu CV itu untuk mencetakkan (kalender) ke percetakan lainnya," ungkap Galih.

CV yang diminta untuk mencetak kalender ke pihak ketiga disebutkan Galih, hanya satu, sisanya ada 8 CV kecil dan semua sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi. Hanya saja dari 8 CV kecil-kecil itu masih ada 2 yang belum dipanggil.

"Informasinya, satu CV itu pemiliknya sudah meninggal dunia, tapi kami belum tahu siapa penerusnya. Kemudian yang satu lagi, kami sudah mendapat informasi bahwa pemiliknya masih menjalani perawatan cuci darah, tapi sudah kami jadwalkan pemanggilannya," sebut Galih.

Diungkapkan Galih, dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, telah dilakukan pemanggilan terhadap Direktur PD Percada sebanyak dua kali. Selain itu, tiga orang karyawannya juga sudah diperiksa. Total sudah 19 orang saksi yang dipanggil.

"Ini masih dimungkinkan ada pemanggilan lagi dengan melihat perkembangan kedepannya nanti seperti apa. Beberapa saksi juga akan diklarifikasi lagi. Saat ini penanganan perkaranya masih tahap penyelidikan," ujar Galih.

Dalam perkara itu, Galih juga menyatakan bahwa alat bukti yang dilampirkan LAPAAN RI sudah mencukupi, namun untuk lebih menyakinkan lagi maka Kejari Sukoharjo masih membutuhkan waktu.

"Terkait waktu, kami tidak bisa memastikan, namun kami upayakan secepatnya. Tunggu saja, nanti akan kami rilis ," imbuhnya.

Sementara, Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengaku kedatangannya ke Kejari Sukoharjo bersama rombongan adalah untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada yang telah dilaporkannya sejak 25 Agustus 2023 silam.

"Tentu kami berharap (penuntasan perkara) kepada Kejari Sukoharjo. Mengingat laporan yang kami sampaikan sudah cukup lama, maka tadi juga kami tawarkan barangkali ada yang bisa kami bantu jika ada kekurangan alat bukti lagi," kata Kusumo.

Dengan adanya pernyataan dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo bahwa alat bukti yang telah disertakan dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi PD Percada sudah cukup, maka Kusumo pun berharap agar kasus itu segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"kami sangat berharap Kejaksaan bekerja secara profesional dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Jika memang sudah ada temuan unsur pidananya, segera saja dilakukan penetapan tersangka. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga hasil akhirnya sudah ditunggu-tunggu," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network