Kasus Pengacara Diduga Palsukan NIM UMS Naik Penyidikan, Polres Sukoharjo Didesak Tetapkan Tersangka

Nanang SN
Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terlapor salah seorang anggota DPC PERADI Surakarta.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya tentang dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu oleh seorang pengacara berinisial ZM warga Kartasura, Sukoharjo yang tercatat sebagai anggota DPC PERADI Surakarta.

"Kasus ini sudah kami laporkan lama sekali dan serangkaian proses sudah dilaksanakan dari penyelidikan hingga sekarang masuk ke penyidikan, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka," kata Asri saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Jum'at (24/11/2023).

Disebutkan, kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen oleh ZM tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Oktober 2023 lalu. ZM diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

NIM palsu itu diduga digunakan ZM untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS ke salah satu perguruan tinggi di Kota Surakarta dalam fakultas yang sama. Dari kampus di Kota Surakarta itu, ZM akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 2009.

"Perkara ini kan sudah sidik, setelah banyak saksi-saksi yang diperiksa, diantaranya dari UMS, mantan mahasiswa pemilik NIM asli, hingga perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah untuk ZM itu. Dalam kasus ini kami juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukoharjo," ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum, Asri yang datang bersama dua orang pengacara yang ditunjuknya sebagai kuasa hukum, ingin mengetahui sejauh mana keseriusan pihak penyidik dalam memberi kepastian hukum kepada dirinya selaku warga negara pencari keadilan.

"Sebagai sesama lawyer kami sangat menyayangkan perbuatan ZM (memalsukan NIM) itu. Kami melaporkan atas dugaan menggunakan NIM seseorang yang notabene adalah mantan mahasiswa UMS.

Dari terbitnya LP hingga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ini menunjukkan sudah ada dua alat bukti yang cukup," tegasnya.

Diungkapkan Asri, kasus itu juga sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimana selain dirinya selaku pelapor, pihak UMS dan perguruan tinggi swasta dari Kora Surakarta yang menerbitkan ijazah ZM juga masuk didalamnya.

"Semua barang bukti yang dari kami, sudah disita oleh penyidik. Diantaranya 1 bendel surat Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah palsu atas nama ZM, 1 bendel lembar jawaban dari Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah atas nama ZM," sebutnya.

"Selanjutnya adalah 1 bendel lagi berupa surat keterangan dari UMS tentang NIM C100010099 yang mana NIM milik mahasiswa UMS tersebut dipakai oleh ZM untuk mendapatkan gelar SH dari kampus lain di Kota Surakarta. Barang bukti itu kami dapat dengan membuat surat ke LLDIKTI Jateng dan UMS," sambungnya.

Diakui Asri, bahwa ijazah SH yang didapat ZM dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Surakarta tersebut memang asli dari kampus yang bersangkutan. Namun yang menjadi persoalan adalah proses munculnya dokumen untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer itu menggunakan cara melawan hukum, yaitu memakai NIM orang lain.

"Ini semua kami lakukan untuk menyelamatkan nasib klien-klien ZM. Bagaimana nanti nasib orang-orang yang sudah memberi kuasa kepada ZM. Ini jelas juga merusak citra advokat, namanya menjadi jelek. Dia mendapatkan gelar SH dengan cara tidak seperti advokat-advokat lainnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Asri selain menuntut ZM dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ia juga berharap agar gelar SH yang sudah didapatkan ZM tersebut dibatalkan atau dicabut melalui keputusan sidang pengadilan.

"Kami berharap pengadilan yang menyidangkan perkara ini menyatakan gelar SH yang disandang ZM tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah. Mestinya nanti dari pihak kampus paham. Kalau ingin kampusnya menjadi baik, seharusnya tegas. Jangan malah menutup-nutupi," imbuhnya.

Senada, Samsul Anwar selaku kuasa hukum Asri menambahkan, bahwa kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ZM sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Bahkan sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polresta Surakarta pada 2019, tentang dugaan ijazah palsu.

"Kami menginginkan kasus yang telah dilaporkan klien kami ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Apa yang sudah disampaikan sebagai barang bukti, itu kan sudah mengarah ke penetapan tersangka. Walaupun saat ini tahun politik, tapi laporan itu kan sudah lama," imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo yang merupakan pejabat baru, saat diminta tanggapannya terkait kasus tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan penyidik.

"Coba nanti saya konfirmasi penyidik dulu terkait perkaranya," jawab Dimas melalui pesan singkat WhatsApp.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network