Dalam konteks ini, Dandim menyatakan penolakan terhadap penggunaan knalpot brong dan mengumumkan penertiban intern anggota dan PNS Kodim terkait hal ini.
Jika ditemukan anggota menggunakan knalpot brong, mereka akan diinstruksikan untuk menggantinya dengan knalpot standar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdenpom dan Provost Kodim, tidak ditemukan anggota yang menggunakan knalpot brong, menunjukkan keberhasilan dalam upaya penertiban tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait