Dijelaskan, LADK parpol yang pertama adalah pelaporan rekening dana kampanye. Kemudian terkait penerimaan dan pengeluaran baik barang maupun uang yang berhubungan dengan kampanye juga harus dilaporkan.
"Pelaporan pengeluaran dan penerimaan ini harus ada bukti dukungnya, entah itu berita acara serah terima, kwitansi, nota, dan lain sebagainya. Semua barang dan jasa harus dinominalkan (nilai rupiahnya) menurut harga yang wajar, atau harga pasaran," terangnya.
Untuk nilai dana kampanye dari parpol, Bambang menyampaikan belum tahu. Karena tahap awal ini yang diutamakan adalah kelengkapan berkas laporan, sehingga nanti dinyatakan diterima atau ditolak.
Bambang menambahkan, kepatuhan parpol dalam membuat LADK akan sangat berpengaruh dalam kelanjutannya sebagai peserta Pemilu. Oleh karenanya, bagi parpol yang tidak membuat LADK maka kepesertaannya dapat dibatalkan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait