Kerjasama ini tidak hanya mencakup produk-produk hukum seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, tetapi juga edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.
Manager UP3 Surakarta menekankan bahwa pelanggaran atau permasalahan antara PLN dan pelanggan dapat disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan atau peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman baik secara preventif maupun korektif.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait