Adi Sucipto, Koordinator Pengawas Pelipatan Surat Suara Grobogan, menjelaskan bahwa meskipun terdapat tinta yang menetes di lambang partai dan tidak menutupinya sepenuhnya, surat suara tersebut masih dianggap sah dan dapat digunakan dalam pemungutan suara mendatang.
Kertas surat suara yang tidak simetris dapat dianggap layak asalkan diperbaiki dengan memotongnya secara rapi.
Pihak KPU dan petugas pengawas pelipatan surat suara berusaha mempercepat penyelesaian proses pelipatan karena waktu penyelesaian tinggal dua hari lagi.
Surat suara yang sudah dilipat akan disimpan dalam gudang KPU Grobogan dan akan dibuka pada tanggal 14 Februari 2024, saat pemungutan suara dilakukan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait