Ungkap Kasus, Satnarkoba Polres Sukoharjo Amankan 1 Residivis asal Klaten

Nanang SN
FT diperiksa petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.Foto:iNews / Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial FT (22) warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Belakangan diketahui yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama. FT berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia diamankan di dekat gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Rabu (24/1/2024).

Kasat Narkoba menerangkan, FT diamankan bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba jenis bukan tanaman yaitu sabu dengan berat 10, 35 gram.

“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Warsino.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network