Menurutnya, FT ditugaskan BT untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli.
“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp 2 juta. Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun," imbuh Warsino
Untuk pengusutan lebih lebih lanjut, kini FT diamankan di Polres Sukoharjo. Atas pernbuatannya ia terancam jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait