Ungkap Kasus, Satnarkoba Polres Sukoharjo Amankan 1 Residivis asal Klaten

Nanang SN
FT diperiksa petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.Foto:iNews / Istimewa

Menurutnya,  FT ditugaskan BT untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli.

“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp 2 juta. Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun," imbuh Warsino

Untuk pengusutan lebih lebih lanjut, kini FT  diamankan di Polres Sukoharjo. Atas pernbuatannya ia terancam jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network