Dari proses perdamaian itu akhirnya terjadi kesepakatan, bahwa dari pihak korban telah memaafkan atas perbuatan dari tersangka dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Permintaan pihak korban tersebut kemudian dipenuhi oleh tersangka.
"Sehingga tercapailah kesepakatan perdamaian untuk tidak melanjutkan perkara ke proses pengadilan. Namun demikian selaku jaksa fasilitator, Kejari Sukoharjo harus menyampaikan untuk meminta persetujuan menghentikan perkara ini kepada Jampidum (Jaksa Agung Pidana Umum) melalui Kajati Jateng," papar Rini.
Berdasarkan ekspose yang dilakukan pada 22 Januari 2024 dihadapan Jampidum yang diwakili Direktur Umum dan Kejati Jateng melalui Zoom Meeting, perkara itu akhirnya disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif atau RJ.
Oleh Kajari Sukoharjo, terhadap perkara itu kemudian diterbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Nomor: TAP-111/M.3.34/Eoh.2/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024.
"Jadi, proses RJ ini terjadi karena kemurahan hati dari korban. Oleh karenanya tersangka harus mengucapkan terima kasih kepada korban dan keluarganya. Karena tanpa keikhlasan dari korban hal ini tidak akan terjadi," ungkap Rini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait