Atas penerapan RJ dalam perkara itu, tersangka menyampaikan terima kasihnya kepada korban serta mengucap janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Begitu juga kedua orang tua tersangka, terlihat menangis saat mengucapkan terima kasih dan minta maaf kepada korban atas perbuatan anaknya itu.
Diketahui, perkara pencurian sepeda motor tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tawangsari pada, November 2023 lalu. Atas perbuatannya, tersangka yang sempat ditahan polisi dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian yang difasilitasi Kejari Sukoharjo, maka tersangka langsung bebas tidak lagi menjadi tahanan polisi. Sebagai penanda kebebasannya, Kajari secara simbolis melepaskan rompi tahanan berwarna oranye yang dipakai tersangka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait