Kejari Sukoharjo Terapkan Restorative Justice Kasus Curanmor, Orang Tua Tersangka Nangis Minta Maaf

Nanang SN
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih melepas rompi tahanan yang dikenakan Devan tersangka curanmor usai penyelesaian perkara dengan penerapan keadilan restorative.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan mediasi pengajuan penghentian penuntutan (MP3) berdasarkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif perkara pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam mediasi MP3 berdasarkan keadilan restoratif ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih di Kantor Kejari setempat, Kamis (25/1/2024), menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tigana Barkah Maradona, tersangka curanmor Devan Sabdana Putra (20), dengan korban Heru Hidayat.

Mediasi disaksikan juga oleh Ketua RT dan perangkat desa dari tempat tinggal korban dan orang tua atau keluarga dari tersangka, serta dihadiri penyidik dari Polsek Tawangsari, Polres Sukoharjo.

"Tersangka Devan melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek GL Pro Nopol B 5788 KO tahun pembuatan 1996 milik saksi korban bernama Heru. Perkara ini telah kami selesaikan melalui RJ," kata Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, Kamis (25/1/2024).

Dijelaskan Rini, proses RJ diawali pada 9 Januari 2024 lalu, dimana dari penyidik Polsek Tawangsari mengirimkan berkas perkara tahap 2 disertai pengiriman tersangka dan barang bukti.

"Dalam kesempatan pengiriman berkas perkara tahap 2 tersebut, kami menunjuk jaksa fasilitator, yaitu jaksa pidana telah melakukan mediasi atau penyelesaian melalui perdamaian dengan menjadi fasilitator antara tersangka dengan korban," terangnya.

Dari proses perdamaian itu akhirnya terjadi kesepakatan, bahwa dari pihak korban telah memaafkan atas perbuatan dari tersangka dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Permintaan pihak korban tersebut kemudian dipenuhi oleh tersangka.

"Sehingga tercapailah kesepakatan perdamaian untuk tidak melanjutkan perkara ke proses pengadilan. Namun demikian selaku jaksa fasilitator, Kejari Sukoharjo harus menyampaikan untuk meminta persetujuan menghentikan perkara ini kepada Jampidum (Jaksa Agung Pidana Umum) melalui Kajati Jateng," papar Rini.

Berdasarkan ekspose yang dilakukan pada 22 Januari 2024 dihadapan Jampidum yang diwakili Direktur Umum dan Kejati Jateng melalui Zoom Meeting, perkara itu akhirnya disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif atau RJ.

Oleh Kajari Sukoharjo, terhadap perkara itu kemudian diterbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Nomor: TAP-111/M.3.34/Eoh.2/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024.

"Jadi, proses RJ ini terjadi karena kemurahan hati dari korban. Oleh karenanya tersangka harus mengucapkan terima kasih kepada korban dan keluarganya. Karena tanpa keikhlasan dari korban hal ini tidak akan terjadi," ungkap Rini.

Atas penerapan RJ dalam perkara itu, tersangka menyampaikan terima kasihnya kepada korban serta mengucap janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Begitu juga kedua orang tua tersangka, terlihat menangis saat mengucapkan terima kasih dan minta maaf kepada korban atas perbuatan anaknya itu.

Diketahui, perkara pencurian sepeda motor tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tawangsari pada, November 2023 lalu. Atas perbuatannya, tersangka yang sempat ditahan polisi dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian yang difasilitasi Kejari Sukoharjo, maka tersangka langsung bebas tidak lagi menjadi tahanan polisi. Sebagai penanda kebebasannya, Kajari secara simbolis melepaskan rompi tahanan berwarna oranye yang dipakai tersangka.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network