Kasus ini sebelumnya dilaporkan LAPAAN RI pada, 25 Agustus 2023. PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang percetakan, diduga melakukan pelanggaran Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yaitu memperjualbelikan barang cetakan berupa kalender untuk siswa sekolah negeri SD dan SMP se- Sukoharjo.
Proyek kalender sekolah yang tidak melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo itu patut diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait