Sukoharjo Darurat Narkoba, 2 Residivis Bawa Sabu 5,5 Gram Dibekuk Polisi

Nanang SN
Salah satu dari dua residivis tersangka penyalahgunaan narkotika (kaos kuning) diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo usai kembali tertangkap.Foto:iNews/Istimewa

Oleh petugas,kedua pelaku tersebut dilakukan interogasi dan akhirnya mengakui bahwa barang yang dilempar ke halaman masjid merupakan narkoba jenis sabu. Dari pengakuan itu kemudian dapat diamankan barang bukti 1 paket sabu yang semula disembunyikan di dalam helm.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial DIP (saat ini masuk DPO). Dimana rencananya narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap Warsino.

Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara dari 4 tahun sampai 20 tahun. Bahkan jika terbukti melanggar Pasal 114 maka pidananya bisa jauh lebih berat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network