Oleh petugas,kedua pelaku tersebut dilakukan interogasi dan akhirnya mengakui bahwa barang yang dilempar ke halaman masjid merupakan narkoba jenis sabu. Dari pengakuan itu kemudian dapat diamankan barang bukti 1 paket sabu yang semula disembunyikan di dalam helm.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial DIP (saat ini masuk DPO). Dimana rencananya narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap Warsino.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara dari 4 tahun sampai 20 tahun. Bahkan jika terbukti melanggar Pasal 114 maka pidananya bisa jauh lebih berat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait