SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah beberapa waktu lalu Satres Narkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, kali ini penangkapan dalam kasus yang sama juga dilakukan terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Polokarto.
Sama seperti tersangka sebelumnya yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kartasura merupakan residivis, dua tersangka yang ditangkap kali ini juga mantan penghuni rutan dalam kasus yang sama, yaitu narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit mengatakan, dua residivis penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di pinggir Jalan Ciu, di depan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, pada Sabtu (3/2/2024) kemarin.
"Kedua pelaku berinisial GD (42) warga Kabupaten Boyolali, dan RR (42) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika," kata Warsino, Selasa (6/2/2024).
Diungkapkan, tersangka pelaku GD pada tahun 2017 dijatuhi vonis 7 tahun penjara, sedangkan tersangka pelaku RR pada tahun 2021 mendapat vonis hukuman 7 bulan penjara.
"Kedua pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat melintas di TKP melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman masjid," ungkapnya.
Oleh petugas,kedua pelaku tersebut dilakukan interogasi dan akhirnya mengakui bahwa barang yang dilempar ke halaman masjid merupakan narkoba jenis sabu. Dari pengakuan itu kemudian dapat diamankan barang bukti 1 paket sabu yang semula disembunyikan di dalam helm.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial DIP (saat ini masuk DPO). Dimana rencananya narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap Warsino.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara dari 4 tahun sampai 20 tahun. Bahkan jika terbukti melanggar Pasal 114 maka pidananya bisa jauh lebih berat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait