TPS 32 Makamhaji Langgar Ketentuan, KPU Sukoharjo Jadwalkan PSU Pilpres dan DPD

Nanang SN
Foto simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu sebelum 14 Februari 2024.Foto:iNews/ Nanang SN

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh KPPS di TPS 32, di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kemarin.

"Dari laporan jajaran kami yakni dari Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura, itu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki saat dihubungi terpisah.

Ia menjelaskan, pelanggaran itu berdasarkan Undang-undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

"Salah satu hal yang menyebabkan PSU di antaranya bencana alam, penyelenggara merusak surat suara, serta pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih di TPS itu," pungkas Rochmad.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network