Tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pemberi Kerja

Nanang SN
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT Mayora.Foto:iNews/ dok. BPJAMSOSTEK

SOLO,iNewsSragen.id - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengatakan, perusahaan atau pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi pidana apabila tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.

"Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dan dalam hal ini kami bisa menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” kata Teguh dalam keterangannya, Jum'at (23/2/2024)

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tak ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah, dengan iuran terjangkau dengan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan pemberi kerja.

"Selain sanksi pidana, juga diberlakukan sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network