Unruk sanksi pidananya, Teguh menyebutkan, berupa penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Untuk menerapkan sanksi ini BPJAMSOSTEK dengan Polri sudah menandatangani nota kesepahaman yang bisa segera dilaksanakan untuk penegakan regulasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 bisa segera terwujud," tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, bahwa kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun akan berlaku juga pada tingkat Polda dan Polres se-Indonesia.
"Perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya," terangnya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU 24 Tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait