Tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pemberi Kerja

Nanang SN
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT Mayora.Foto:iNews/ dok. BPJAMSOSTEK

Unruk sanksi pidananya, Teguh menyebutkan, berupa penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Untuk menerapkan sanksi ini BPJAMSOSTEK dengan Polri sudah menandatangani nota kesepahaman yang bisa segera dilaksanakan untuk penegakan regulasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 bisa segera terwujud," tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, bahwa kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun akan berlaku juga pada tingkat Polda dan Polres se-Indonesia.

"Perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya," terangnya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU 24 Tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network