Saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nama Tutik masih tercantum pada surat suara sebagai caleg nomor urut 6. Hal itu karena surat suara telah dicetak. Oleh karenanya KPU tidak bisa lagi menghapus.
"Nama caleg tetap ada di kertas suara. Namun kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan untuk dipasang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dapil yang bersangkutan, yaitu Dapil 1," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait