Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo membenarkan ikhwal pencoretan nama Tutik dari DCT setelah KPU mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan dilakukan klarifikasi terhadap parpol tempat yang bersangkutan dicalonkan sebagai anggota legislatif.
"Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah divonis (bersalah)," kata Syakbani pada, Rabu (3/1/2024) lalu.
Dengan status Tutik sebagai caleg terpidana, oleh bidang hukum KPU Sukoharjo kemudian ditindaklanjuti melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
"Disisi lain, ada juga kasus serupa di Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana sudah dilakukan konsultasi ke KPU RI yang ditemui langsung oleh pak Idam Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu," terang Syakbani.
Dari hasil konsultasi dengan KPU RI didapat jawaban, bahwa jika caleg sudah menyandang status terpidana maka tidak memenuhi syarat (TMS) meskipun namanya masih tercantum dalam surat suara.
"Kalau nanti nama yang bersangkutan dicoblos maka hasil perolehan suaranya tetap sah dan masuk suara partai. Prosedurnya seperti yang sudah meninggal dunia, hasil suaranya masuk partai. Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023," paparnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait