SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Meskipun sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) lantaran berstatus terpidana kasus penipuan, nama Tutik Kustiyaningsih caleg DPRD Dapil 1 Sukoharjo, rupanya masih mendapat perolehan suara.
Caleg nomor urut 6 asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meraih puluhan suara dari pemilih di Dapil 1 meliputi Kecamatan Nguter, Kecamatan Bendosari, dan Kecamatan Sukoharjo.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menyebut, berdasar data yang telah di rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), surat suara yang tercoblos di kolom nama Tutik ada di semua kecamatan Dapil 1.
"Banyak (suara Tutik) sebelum terkoreksi di tingkat PPK. Di Nguter dilaporkan meraih 31 suara, kemudian dimasukkan menjadi suara parpol. Bendosari 17 suara, yang sudah terpindai 10, yang 7 belum. Sedangkan di Sukoharjo belum diketahui karena masih menunggu pleno," kata Bambang ditemui di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Brothers, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jum'at (1/3/2024)
Diketahui, nama Tutik dicoret dari DCT setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp. 1,2 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait