Meninggal Saat Tugas di Pemilu, Ahli Waris Linmas Karanganyar Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Nanang SN
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota Linmas Karanganyar yang meninggal dunia.Foto:iNews/ Istimewa

Kemarin ada yang kecelakaan saat bertugas. Sayangnya belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski ia badan ad hoc tak bisa kami cover," imbuhnya.

Seperti diketahui dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network