Dalam kesempatan itu, Juli selaku Camat mengatakan, santunan diberikan merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh ketua RT dan RW di seluruh desa se Kecamatan Jaten harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan Desa Jaten akan dijadikan Desa percontohan perlindungan RT dan RW.
Sementara, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surakarta meliputi wilayah Solo Raya, Teguh Wiyono menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen penuh dalam memberi perlindungan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Karanganyar.
"Jadi kami berkewajiban memberikan santunan yang merupakan hak dari peserta. Kami berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait