KARANGANYAR,iNewsSragen.id - Dua ahli waris perangkat desa RT/RW di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan diserahkan langsung Camat Jaten, Juli Padmi Handayani, Kades Jaten Harga Satata, bersama Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karanganyar Uun Setiady di Aula Desa Jaten, Kamis (4/4/2024).
Dalam keterangannya pada, Jum'at (5/4/2024), Uun Setiady mengatakan, dua perangkat desa tersebut telah terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
"Jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, Manfaat yang diterima ahli waris yaitu jaminan kematian sebesar Rp42 juta," katanya.
Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah kepesertaan perangkat desa se Kabupaten Karanganyar yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK sebanyak 2.191 orang, potensi Ketua RT/RW sebanyak 8.423 orang dan yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK sebanyak 210 orang serta potensi BPD sebanyak 885 orang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait