KARANGANYAR,iNewsSragen.id - Dua ahli waris perangkat desa RT/RW di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan diserahkan langsung Camat Jaten, Juli Padmi Handayani, Kades Jaten Harga Satata, bersama Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karanganyar Uun Setiady di Aula Desa Jaten, Kamis (4/4/2024).
Dalam keterangannya pada, Jum'at (5/4/2024), Uun Setiady mengatakan, dua perangkat desa tersebut telah terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
"Jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, Manfaat yang diterima ahli waris yaitu jaminan kematian sebesar Rp42 juta," katanya.
Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah kepesertaan perangkat desa se Kabupaten Karanganyar yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK sebanyak 2.191 orang, potensi Ketua RT/RW sebanyak 8.423 orang dan yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK sebanyak 210 orang serta potensi BPD sebanyak 885 orang.
Dalam kesempatan itu, Juli selaku Camat mengatakan, santunan diberikan merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh ketua RT dan RW di seluruh desa se Kecamatan Jaten harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan Desa Jaten akan dijadikan Desa percontohan perlindungan RT dan RW.
Sementara, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surakarta meliputi wilayah Solo Raya, Teguh Wiyono menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen penuh dalam memberi perlindungan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Karanganyar.
"Jadi kami berkewajiban memberikan santunan yang merupakan hak dari peserta. Kami berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ucapnya.
Ia menjelaskan, BPJAMSOSTEK juga menargetkan kepesertaan perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal.
"Kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat penting karena banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan jika terjadi risiko sosial saat bekerja sehari-hari," terangnya.
"Memang harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi bukan hanya yang ada di kota dan badan usaha saja yang dapat menjadi peserta tapi semua orang yang bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi untuk menghidupi dirinya dan keluarganya," pungkas Teguh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait