Terkait kasus ini, Chika dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, ada kemungkinan rehabilitasi jika memenuhi persyaratan tertentu.
Penyidik masih melakukan proses lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait