SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 bakal mengambil langkah hukum setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret nama mereka dan mengganti dengan dua caleg peringkat dibawahnya.
Hal itu disampaikan Sri Sumanta selaku kuasa hukum Tiwi dan Ngadiyanto menanggapi keputusan KPU Sukoharjo tersebut. Ia memastikan pada prinsipnya langkah hukum akan segera diambil.
KPU Sukoharjo dan atau pihak lain diduga melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah bahkan dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri.
"Patut diduga KPU dan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum, yakni, menyalahgunakan kewenangan, dan atau melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, baik TUN/Perdata/Elektronik sebagai penyelenggara pemilu," kata Sumanta, Sabtu (11/5/2024).
Sebelumnya, Sumanta juga telah melayangkan somasi ke KPU Sukoharjo mempertanyakan dasar hukum pergantian dua caleg terpilih tersebut.
"Somasi sudah kami sampaikan, kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan," ujar Sumanta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait