Pergantian Dua Caleg Terpilih, Keputusan KPU Sukoharjo Tuai Ancaman Langkah Hukum

Nanang SN
Rapat Pleno penetapan caleg DPRD terpilih oleh KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

"Caleg atasnama Tiwi dan Ngadiyanto akhirnya diganti Joko Triyatno (dapil 2) dan Anton Purwo Saputro (dapil 5) yang memiliki suara terbesar berikutnya, atau dibawah Tiwi dan Ngadiyanto," ungkapnya.

Menyinggung kisruh perubahan dan pergantian caleg terpilih tersebut, Syakbani menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya bukan wewenang KPU. Kewenangan itu berada diranah internal partai sebagai peserta pemilu.

"Karena peserta pemilu itu adalah partai politik. Maka (surat penarikan caleg) selama ada tanda tangan dan cap basah maka itu menjadi keputusan partai politik," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network