"Caleg atasnama Tiwi dan Ngadiyanto akhirnya diganti Joko Triyatno (dapil 2) dan Anton Purwo Saputro (dapil 5) yang memiliki suara terbesar berikutnya, atau dibawah Tiwi dan Ngadiyanto," ungkapnya.
Menyinggung kisruh perubahan dan pergantian caleg terpilih tersebut, Syakbani menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya bukan wewenang KPU. Kewenangan itu berada diranah internal partai sebagai peserta pemilu.
"Karena peserta pemilu itu adalah partai politik. Maka (surat penarikan caleg) selama ada tanda tangan dan cap basah maka itu menjadi keputusan partai politik," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait