Pergantian Dua Caleg Terpilih, Keputusan KPU Sukoharjo Tuai Ancaman Langkah Hukum

Nanang SN
Rapat Pleno penetapan caleg DPRD terpilih oleh KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Diketahui, Tiwi dari dapil 2 dan Ngadiyanto dari dapil 5 dicoret dari daftar caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan perubahan dan pergantian daftar nama caleg terpilih dari PDIP tersebut.

"Sebelumnya, kami menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP terkait pengunduran diri dua caleg tersebut. Dari hasil klarifikasi, (DPC PDIP) mencabut caleg terpilih atasnama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto," papar Syakbani.

Dalam klarifikasi itu, lanjut Syakbani, PDIP menunjukkan sejumlah dokumen pendukung diantaranya terdapat surat kesanggupan dua caleg tersebut untuk menggundurkan diri, dan surat penarikan caleg terpilih.

Atas dasar itu, menurut Syakbani, KPU membuat berita acara klarifikasi untuk  kemudian menggelar rapat pleno tertutup dan mengeluarkan hasil atau keputusan perubahan atau pergantian dua caleg terpilih.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network