WONOGIRI, iNewsSragen.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi dan terlambat uji KIR, Selasa (14/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, menjelaskan bahwa bus tersebut, bernomor polisi AD 7524 OG dan bernama Trans Putera Fajar, terakhir melakukan uji KIR pada tanggal 6 Juni 2023.
Uji KIR seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, sehingga seharusnya sudah dilakukan lagi pada Desember 2023.
Menurut Waluyo, selain terlambat uji KIR, bus tersebut juga telah mengalami perubahan bentuk dan peruntukan dari aslinya.
Meski berplat nomor Wonogiri, bus ini sudah tidak lagi beroperasi di Wonogiri dan telah dijual ke perusahaan otobus (PO) lain untuk digunakan sebagai bus wisata, meskipun dokumen Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri menunjukkan bahwa bus ini melayani trayek Solo-Wonogiri sebagai bus antarkota dalam provinsi.
Kecelakaan yang melibatkan bus ini terjadi di Subang, Jawa Barat, dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait