Transaksi Miras Dipinggir Jalan, 2 Warga Solo Terciduk Patroli Polisi

Nanang SN
Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan dua laki-laki penjual miras dipinggir jalan.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.idDua warga Laweyan, Solo, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) di jalur lambat depan Karaoke Bintang tepatnya simpang empat Perum Fajar Indah, atau Jl Adisucipto Solo pada, Sabtu (18/5/2024) dini hari.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang laki–laki berinisial ES (34) dan DJS (27) dikarenakan kedapatan sedang bertransaksi miras yang disimpan dalam kardus.

“Penangkapan berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari call center bahwa di simpang empat fajar indah, tepatnya di jalur lambat depan karaoke bintang terlihat dua orang yang sedang transaksi jual beli miras,”kata Arfian seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta merespon dengan langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sesampai di lokasi ternyata benar bahwa di lokasi di dapati orang yang sedang transaksi miras.

“Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti miras berupa lima botol anggur merah, empat botol bir bintang dan dua botol kawa-kawa hijau,” ungkap Arfian.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network