Batas Akhir Vermin Balon Perseorangan Berubah, KPU Sukoharjo Ungkap Penyebabnya

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Ketentuan Vermin Dokumen Syarat Dukungan:

Pertama, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) apabila:

1. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan yang sah.

2. Formulir Model B.I-KWK Perseorangan tidak ditandatangani.

3. Data pendukung tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.

4. Pendukung belum berusia 17 tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang sah.

5. Pendukung memiliki pekerjaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tanpa surat pernyataan yang sah.

6. Data pendukung tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih lainnya yang sah.

7. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon perseorangan pada satu tingkat pemilihan.

Kedua, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila:

1. Alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan.

2. Satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu pasangan calon perseorangan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network