Batas Akhir Vermin Balon Perseorangan Berubah, KPU Sukoharjo Ungkap Penyebabnya

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan perubahan jadwal batas akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024.

Batas akhir vermin balon perseorangan Pilkada Sukoharjo, sebelumnya ditetapkan pada, Rabu (29/5/2024), pukul 23.59 WIB kemarin. Namun kemudian ada perubahan menjadi, Minggu (2/6/2024) pukul 23.59 WIB

Terkait perubahan jadwal itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, bahwa perubahan batas akhir vermin balon perseorangan merupakan keputusan KPU RI yang berlaku secara nasional.

"Dasarnya adalah surat terbaru dari KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, terkait vermin dokumen syarat dukungan balon perseorangan," kata Syakbani saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan, surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari ini ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut terkait tahapan vermin dokumen syarat dukungan bagi balon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," terangnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network