Batas Akhir Vermin Balon Perseorangan Berubah, KPU Sukoharjo Ungkap Penyebabnya

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Selain itu, dalam surat juga menjelaskan perihal finalisasi perubahan pedoman teknis sambil menunggu pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan.

"Nanti rekapitulasi hasil vermin dokumen syarat dukungan dengan menjumlahkan dukungan yang MS, BMS, dan TMS," terang Syakbani.

Apabila dukungan memenuhi syarat administrasi sama atau lebih dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran.

"Jika kurang, pasangan calon dapat mengikuti tahap penyerahan perbaikan kesatu. Perbaikan kesatu dokumen syarat dapat dilakukan oleh pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi atau belum memenuhi syarat," imbuhnya.

Berikut tahapan vermin dokumen syarat dukungan balon perseorangan dan jadwalnya:

1. Vermin Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota: Senin, 13 Mei 2024 hingga Minggu, 2 Juni 2024

2. Rekapitulasi Hasil Vermin: Rabu, 29 Mei 2024 hingga Minggu, 2 Juni 2024

3. Perbaikan Kesatu dan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan: Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024

4. Vermin Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan: Sabtu, 8 Juni 2024 hingga Selasa, 18 Juni 2024

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network