Kembali, Polisi di Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura

Nanang SN
AZ (rambut disemir pirang) tersangka pengedar sabu, diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo usai ditangkap.Foto:iNews/ Istimewa

Kepada petugas, AZ mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Irfan yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang.

AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.

“Namun saat ini yang bersangkutan mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, AZ yang kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network