Kepada petugas, AZ mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Irfan yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang.
AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
“Namun saat ini yang bersangkutan mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” ujar Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, AZ yang kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait