SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah merampungkan tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan calon perseorangan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa.
Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi faktual kesatu yang digelar KPU Kabupaten Sukoharjo yang juga dihadiri tim bapaslon perseorangan Tuntas-Djayendra pada, Selasa (9/7/2024) malam, Tuntas-Djayendra dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Dari 54.425 dukungan yang diserahkan dan telah dilakukan verfak, hanya 22.895 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau sekira 44,99%. Meskipun begitu, Tuntas- Djayendra memiliki waktu untuk melakukan perbaikan memenuhi jumlah kekurangan syarat dukungan itu.
"Jadi setelah diputuskan dalam pleno semalam, apabila calon perseorangan berkeinginan untuk melanjutkan tahapannya, maka untuk bisa lolos menjadi calon bupati harus melakukan perbaikan syarat dukungan," kata anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto, Rabu (10/7/2024).
Menurut Bambang selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan, calon perseorangan Pilkada Sukoharjo untuk dapat lolos wajib memenuhi syarat minimal sebanyak 50.894 dukungan. Dalam hal ini, Tuntas-Djayendra masih butuh sekira 27.999 dukungan.
"Pleno rekapitulasi hasil verfak dukungan calon perseorangan digelar secara berjenjang. Sebelumnya serentak dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan. Dari hasil pleno di tingkat PPK itu kemudian dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait