Jalan Terjal Calon Perseorangan Pilkada Sukoharjo, Tuntas-Djayendra Kekurangan Jumlah Dukungan

Nanang SN
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Sesuai PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam Pilkada 2024, khusus jalur perseorangan dapat melakukan perbaikan kekurangan syarat dukungan maksimal hingga 17 Juli 2024. Nantinya juga akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin), dan jika lolos dilanjut verfak.

"Kami tunggu maksimal sampai 17 Juli 2024. Jika tidak menyerahkan syarat perbaikan untuk memenuhi jumlah minimal dukungan maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkada dari jalur perseorangan," pungkas Bambang.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network