Sesuai PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam Pilkada 2024, khusus jalur perseorangan dapat melakukan perbaikan kekurangan syarat dukungan maksimal hingga 17 Juli 2024. Nantinya juga akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin), dan jika lolos dilanjut verfak.
"Kami tunggu maksimal sampai 17 Juli 2024. Jika tidak menyerahkan syarat perbaikan untuk memenuhi jumlah minimal dukungan maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkada dari jalur perseorangan," pungkas Bambang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait