Jalan Terjal Calon Perseorangan Pilkada Sukoharjo, Tuntas-Djayendra Kekurangan Jumlah Dukungan

Nanang SN
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah merampungkan tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan calon perseorangan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa.

Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi faktual kesatu yang digelar KPU Kabupaten Sukoharjo yang juga dihadiri tim bapaslon perseorangan Tuntas-Djayendra pada, Selasa (9/7/2024) malam, Tuntas-Djayendra dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dari 54.425 dukungan yang diserahkan dan telah dilakukan verfak, hanya 22.895 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau sekira 44,99%. Meskipun begitu, Tuntas- Djayendra memiliki waktu untuk melakukan perbaikan memenuhi jumlah kekurangan syarat dukungan itu. 

"Jadi setelah diputuskan dalam pleno semalam, apabila calon perseorangan berkeinginan untuk melanjutkan tahapannya, maka untuk bisa lolos menjadi calon bupati harus melakukan perbaikan syarat dukungan," kata anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto, Rabu (10/7/2024).

Menurut Bambang selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan, calon perseorangan Pilkada Sukoharjo untuk dapat lolos wajib memenuhi syarat minimal sebanyak 50.894 dukungan. Dalam hal ini, Tuntas-Djayendra masih butuh sekira 27.999 dukungan.

"Pleno rekapitulasi hasil verfak dukungan calon perseorangan digelar secara berjenjang. Sebelumnya serentak dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan. Dari hasil pleno di tingkat PPK itu kemudian dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten," terangnya.

Sesuai PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam Pilkada 2024, khusus jalur perseorangan dapat melakukan perbaikan kekurangan syarat dukungan maksimal hingga 17 Juli 2024. Nantinya juga akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin), dan jika lolos dilanjut verfak.

"Kami tunggu maksimal sampai 17 Juli 2024. Jika tidak menyerahkan syarat perbaikan untuk memenuhi jumlah minimal dukungan maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkada dari jalur perseorangan," pungkas Bambang.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network