Rugikan Negara 3,4 Triliun, PT ALIB Apresiasi Menteri AHY dan Satgas Mafia Tanah Ringkus Mafia Tanah

Rustaman Nusantara
Kuasa hukum PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Gesang Arif Wicaksono dan M Khusnul Mubaroq.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

Kuasa hukum PT ALIB mengapresiasi  gerak cepat penegak hukum dalam mengungkap kasus mafia tanah yang dilakukan oleh PT Azam Anugerah Abadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu Dwi Bagus Yusianto berniat menyerobot dan menguasai lahan kawasan industri seluar 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buasa (ALIB) yang berada di desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan,Jawa Tengah, dengan menggunakan akta notaris palsu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, beberapa bulan lalu, terbukti penguasaan tanah dimenangkan oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan menyerahkan beberapa bukti yang sah oleh negara. Atas kejadian ini PT ALIB selaku pemilik sah atas pengelolaan lahan seluar 82 hektar beserta negara mengalami kerugian besar hingga Rp.3,4 triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi kemudian menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Dwi Bagus Yosianto karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana pemalsuan data dan dokumen.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network