Sebanyak 13 Pesilat Pengeroyok Polisi di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Polda Jatim saat ekspose kasus pengeroyokan terhadap polisi dengan menetapkan 13 tersangka pesilat di Jember.Foto: MPI/Lukman Hakim

Dari penjelasan Kapolda, terungkap bahwa tersangka KNB berperan sebagai provokator, sementara tersangka lainnya melakukan tindakan kekerasan. Barang bukti yang diamankan termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku.

Kasus ini melibatkan pasal-pasal yang serius dalam KUHP, seperti Pasal 160, 170, 212, 213, dan 216 yang berkaitan dengan penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas.

Peristiwa ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di Padepokan PSHT, yang diikuti oleh konvoi sekitar 200 anggota PSHT.

Aksi kekerasan ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi dan kesadaran hukum dalam setiap kegiatan organisasi. Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network