Dari penjelasan Kapolda, terungkap bahwa tersangka KNB berperan sebagai provokator, sementara tersangka lainnya melakukan tindakan kekerasan. Barang bukti yang diamankan termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku.
Kasus ini melibatkan pasal-pasal yang serius dalam KUHP, seperti Pasal 160, 170, 212, 213, dan 216 yang berkaitan dengan penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas.
Peristiwa ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di Padepokan PSHT, yang diikuti oleh konvoi sekitar 200 anggota PSHT.
Aksi kekerasan ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi dan kesadaran hukum dalam setiap kegiatan organisasi. Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait