Sebanyak 13 Pesilat Pengeroyok Polisi di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Polda Jatim saat ekspose kasus pengeroyokan terhadap polisi dengan menetapkan 13 tersangka pesilat di Jember.Foto: MPI/Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsSragen.id - Sebanyak 13 pesilat anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.

Informasi diperoleh iNews, identitas 11 tersangka lainnya yakni ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26). Peran KNB sebagai provokator mengeroyok polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.

Kejadian ini berawal dari konvoi anggota PSHT yang kemudian memanas menjadi aksi kekerasan setelah salah satu anggota konvoi mengklaim ada anggota mereka yang diamankan oleh petugas.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa pengeroyokan dimulai setelah petugas Polsek Kaliwates memberikan imbauan kepada anggota PSHT untuk tidak menutup jalan. Ketegangan meningkat ketika tersangka KNB memprovokasi massa dengan klaim bahwa ada anggota mereka yang ditahan.

Situasi ini memuncak dengan kekerasan terhadap seorang anggota Polsek Kaliwates, Parmanto Indra Jaya, yang mengalami luka-luka serius dan dirawat di rumah sakit.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network