Usai Karaoke Curi HP, 2 Pria di Sukoharjo Diringkus Polisi

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka pelaku TAM dan ERS.Foto:iNews/ Nanang SN

Menindaklanjuti laporan korban, unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni TAM warga Grogol, Sukoharjo yang belakangan diketahui merupakan residivis, dan ERS warga Kecamatan Jebres, Solo.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan saat beraksi di rumah korban, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkas Kapolres.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network