Menindaklanjuti laporan korban, unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni TAM warga Grogol, Sukoharjo yang belakangan diketahui merupakan residivis, dan ERS warga Kecamatan Jebres, Solo.
Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan saat beraksi di rumah korban, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait