Menurutnya, selama ini jalannya organisasi kepengurusan PKB dibawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum tidak ada yang menyimpang. Ia menegaskan, sudah sesuai dengan AD/ART.
"Jadi tuduhan yang disampaikan Pak Lukman Edy bahwa Ketua Umum DPP PKB tidak transparan pada pengelolaan keuangan partai, baik di even Pileg dan Pilpres, maupun Pilkada, itu sangatlah tidak benar," ujarnya
Oleh karenanya, Syarif pun berharap Polres Sukoharjo bisa segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan eks Sekjen PKB tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga agar dapat dijerat dengan UU ITE.
"Karena statement Pak Lukman Edy itu disampaikan secara terbuka dan diunggah di media online, maka kami anggap itu juga melanggar UU ITE. Itu inti dari laporan pengaduan kami ke Polres Sukoharjo," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait