SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukoharjo melaporkan eks Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy. Laporan disampaikan di Polres Sukoharjo pada, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Ketua DPC PKB Kabupaten Sukoharjo, Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya melaporkan Lukman Edy atas pernyataannya 31 Juli 2024 lalu, dimana ada banyak hal telah mengusik dan dinilai mencampuri urusan rumah tangga internal organisasi partai.
"Apa yang disampaikan Pak Lukman Edy dan telah dimuat di berbagai pemberitaan media massa tentang pengelolaan keuangan PKB yang disebutkan tidak transparan dan tidak teratur, itu adalah pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Syarif kepada wartawan.
Sedikitnya ada enam poin statement Lukman Edy yang dikutip DPC PKB Sukoharjo dari beberapa media sebagai dasar pelaporan secara tertulis ke Polres Sukoharjo. Lukman Edy dalam kasus ini dinilai telah terlalu jauh mencampuri urusan manajemen internal PKB.
"Yang jelas, dari pernyataan yang tidak benar itu, kami yang di daerah secara psikologis juga terkena dampaknya. Makanya laporan ini juga sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Lukman Edy itu tidak benar," tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait