SRAGEN, iNewsSragen.id - Kepolisian Resor (Polres) Sragen baru-baru ini melakukan razia di wilayah Sidoharjo untuk menindak penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sidoarjo, AKP Harno, dengan melibatkan tujuh personel, bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.
Kapolsek Sidoarjo, AKP Harno, yang mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pedagang yang diduga menjual miras tanpa izin.
"Razia ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo dan berhasil menjaring seorang pedagang yang diduga menjual miras tanpa izin," kata AKP Harno.
Lebih lanjut, AKP Harno menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah tindak kriminal yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.
Selain memberikan teguran dan pembinaan kepada penjual, petugas juga menyita barang bukti berupa dua botol bekas merek Aqua berukuran 1,5 liter dan tiga botol berukuran 600 ml, yang semuanya berisi minuman beralkohol jenis ciu.
Barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolsek Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait