Kemudian, saat mendaftar berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Untuk waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 yakni selama 3 hari, pada Selasa (27/8/2024) sampai Rabu (28/8/2024) pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," terangnya
Kemudian, pada Kamis (29/8/2024) pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo Jl. Diponegoro Nomor 41 B Joho Sukoharjo.
Menyinggung tentang bakal calon perseorangan yang saat ini tengah melakukan gugatan di Bawaslu Sukoharjo tentang sengketa hasil verifikasi faktual perbaikan, Syakbani menyatakan, akan menunggu keputusan Bawaslu.
"Untuk bakal calon perseorangan, kami menunggu keputusan Bawaslu. Apapun hasilnya tentu akan kami laksanakan," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait